Tentang Kami

BALAI KONSERVASI SUMBER
DAYA ALAM BALI

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/ 2002, tanggal 10 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam

BKSDA Bali adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dierktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dengan level eselon III A.

Balai Konservasi

Pelestarian atau Perlindungan.

Sumber Daya Alam Bali

Mengaktifkan Ekosistem untuk kepentingan alam.

Kepala Balai

DR. R. Agus Budi Santosa, S.Hut, MT

LAYANAN

LAYANAN

BERITA

BERITA TERKINI

Mitra

Mitra

Struktur Team

Struktur Team

BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BALI

Top